ROKANHILIR, radarlentera.com - Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Imam Isa Syahroni, SIK, MH, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2025/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rohil/Polda Riau tanggal 7 Agustus 2025, setelah korban bernama Suprianto (37) melaporkan peristiwa pemerasan dan pengeroyokan yang dialaminya.
“Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Elfi Syahputra alias Putra (23) dan Mei Rizal alias Iwan (34), keduanya warga Kecamatan Pujud. Keduanya terlibat melakukan pemerasan terhadap korban, bahkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Kapolres, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa bermula ketika korban melintas menggunakan truk tangki di Jalan Lintas Pujud–Mahato pada Kamis (7/8/2025) pagi. Korban dihentikan oleh pelaku yang meminta uang. Korban sempat memberikan Rp20 ribu, namun pelaku menolak dan meminta lebih. Setelah terjadi cekcok, korban meninggalkan pelaku.
Tak lama kemudian, dua pelaku mengejar korban dengan sepeda motor dan melempari kaca truk hingga pecah. Beberapa saat kemudian, korban kembali dihadang oleh tiga pelaku lainnya dan dikeroyok menggunakan batu serta potongan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala.
Berdasarkan laporan korban, Tim RAGA Polres Rohil yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., SIK, M.Si. segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (20/8/2025), tim mendapat informasi keberadaan pelaku Putra di sekitar Kecamatan Pujud. Pelaku berhasil diamankan, dan setelah diinterogasi, mengaku melakukan pengeroyokan bersama pelaku lainnya.
Dari keterangan Putra, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah Mei Rizal alias Iwan dan berhasil menangkapnya. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam, 1 buah topi biru, 1 batu batako, serta 2 potongan kayu papan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap aksi premanisme dan anarkisme yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Tim RAGA Polres Rohil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga merasa terlindungi dari aksi-aksi premanisme,” tegas AKBP Imam Isa Syahroni.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 170 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan.