Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Kasus Karhutla, Lima Pelaku Diamankan

Polres Rohil  Gelar Konferensi Pers Kasus Karhutla, Lima Pelaku Diamankan
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H saat menggelar Konferensi Pers Kasus Karhutla di Mapolres Rohil, Jumat pagi (11/7/2025)

ROKANHILIR, radarlentera.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dengan membongkar praktik perambahan dan pembakaran hutan yang semakin meresahkan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi (11/7/2025), Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang melibatkan lima orang terlapor.

“Perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan serius yang mengancam ekosistem dan masa depan generasi bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami akan tindak tegas,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Ruang Patriatama, Mapolres Rohil.

Kelima pelaku yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, yakni Benson Hartono Marbun, warga Bengkalis, Suprianto, warga Bagan Sinembah, Purwadi alias Pur, warga Sungai Segajah Jaya, Jonder Ruma Horba alias Jonder, warga Sungai Majo, M. Belamin Surbakti alias Surbakti, warga Labuhan Batu Selatan, Sumut.

Kelimanya diduga kuat melakukan perambahan dan pembakaran hutan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rohil, termasuk kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL), dengan menggunakan alat berat seperti excavator.

Barang bukti yang diamankan meliputi, 2 unit alat berat excavator (Komatsu dan Hitachi), 4 batang kayu dan 2 batang sawit bekas terbakar.

Lokasi kejadian tersebar di lima titik berbeda, termasuk wilayah Tanah Putih, Batu Hampar, Kubu, dan Kubu Babussalam, dengan titik koordinat yang telah dipetakan secara akurat oleh penyidik.

Kapolres menambahkan bahwa lemahnya kesadaran masyarakat soal dampak lingkungan menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya penegakan hukum.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral. Kami mengajak masyarakat Rokan Hilir untuk berhenti menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 jo Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seluruh rangkaian kegiatan pers rilis berlangsung aman dan tertib hingga selesai pukul 09.00 WIB. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berniat merusak hutan dan ekosistem di wilayah Riau.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index