Polsek Bangko Grebek Pengedar Sabu di Pekaitan, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

Polsek Bangko Grebek Pengedar Sabu di Pekaitan, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bangko

ROKANHILIR, radarlentera.com - Unit Reskrim Polsek Bangko kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial D (36), warga Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, berhasil ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar sabu, Ahad (6/7/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga resah karena tersangka diduga sering menjual sabu secara terbuka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, SH, MH memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Irwandy H. Turnip, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

Tersangka D diringkus saat duduk di depan rumahnya bersama dua rekannya yang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan 11 paket kecil sabu, 1 paket sedang, sebuah handphone merek Vivo warna Orchid Blue, uang tunai Rp395.000, dan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk aktivitas narkoba," ujar Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap D menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut. D dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index