Polsek Rimba Melintang Amankan 8,10 Gram Sabu dari Satu Pelaku

Polsek Rimba Melintang Amankan 8,10 Gram Sabu dari Satu Pelaku
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rimba Melintang

ROKANHILIR, radarlentera.com - Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Rimba Melintang. Seorang pria berinisial JAP (33), warga Jalan Lintas Seremban Jaya, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/7/2025) dini hari. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 8,10 gram, serta sejumlah alat dan perlengkapan transaksi narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di pinggir Jalan Lintas Seremban Jaya. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Martin Luther Munthe, S.H., yang memimpin langsung tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 01.40 WIB, tim mendapati target berada di dalam sebuah rumah yang disebut kerap menjadi tempat transaksi sabu. Penggerebekan pun dilakukan secara cepat dan terukur, disaksikan perangkat desa setempat. Saat digeledah, JAP tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu dalam berbagai kemasan.

“Dalam penggerebekan, kami menemukan tujuh paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai diduga hasil penjualan. Pelaku langsung diamankan dan mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial T, yang kini berstatus DPO,” ungkap Kapolsek.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan JAP positif menggunakan narkoba. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu DPO berinisial T. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas IPDA Martin.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Rimba Melintang kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index