Polsek Pujud Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba, Wujud Nyata Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Polsek Pujud Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba, Wujud Nyata Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si

PUJUD, radarlentera.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Pujud menggelar kegiatan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Pasar Siti Mariam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, bersama jajaran, sebagai bentuk nyata komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat kampung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Sobaruddin, Bhabinkamtibmas Pujud Selatan AIPTU D.T. Tambak, S.H, dan BRIPDA Febri Valentino Sinaga, serta diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perangkat desa, dan Lurah Pujud Selatan, Ahmad Jinun, S.Pd.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan dan penandatanganan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba oleh seluruh peserta yang hadir. Momen ini menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya narkotika.

AKP Boy mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

“Selain itu juga untuk mewujudkan rasa aman dengan kehadiran aktif Polri di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Boy.

Ditambahkannya, kegiatan ini juga diharapkan dapat menghapus keberadaan kampung yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Lalu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian serta memberikan edukasi dan dorongan agar masyarakat lebih aktif dalam pemberantasan narkoba.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Dirnarkoba Polda Riau.

Dengan adanya deklarasi ini, Polsek Pujud berharap wilayah hukum Kecamatan Pujud dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan kampung yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index