Polsek Rimba Melintang Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Area Perkebunan Sawit

Polsek Rimba Melintang Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Area Perkebunan Sawit
Tersangka saat diamankan Polisi

ROKANHILIR-radarlentera.com - Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di area perkebunan sawit PT. Sindora Seraya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tersangka diketahui berinisial I bin Ujang (22) warga Jalan Maulana, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.

Dari penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 1 lembar STNK.

Peristiwa ini bermula saat seorang warga meminjamkan sepeda motornya kepada seseorang yang baru dikenalnya untuk membeli makanan, namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kapolsek Rimba Melintang IPTU Andrianto, SH melalui Ps. Kanit Reskrim AIPDA Joan Kurniawan, SH, mengungkapkan bahwa laporan penggelapan diterima pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Diuraikan Joan, Kejadian bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor, Eka Santoso (34), yang sedang mencari berondolan sawit di area perkebunan, bertemu dengan tiga orang, dua di antaranya merupakan teman pelapor, sedangkan satu orang lainnya, yang belakangan diketahui bernama Irawan, baru dikenal saat itu.

Keempatnya kemudian sepakat untuk membeli makanan dari warung di luar area perkebunan. Pelapor pun meminjamkan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya kepada Irawan untuk membeli makanan. Namun setelah itu, Irawan tidak kembali dan sepeda motor tidak dikembalikan.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan penyelidikan. Pada malam hari itu juga, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Maulana, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang.

Dipimpin oleh AIPDA Joan Kurniawan, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor yang dibawa telah digadaikan kepada seseorang bernama Pendi yang tinggal di daerah Balam, Kecamatan Bangko Pusako.

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim kembali bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang dimaksud serta 1 lembar STNK. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rimba Melintang menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan barang kepada orang yang belum dikenal baik.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index