ROKANHILIR - radarlentera.com - Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, satu dari 3 pelaku merupakan wanita dan satu lagi seorang anak yang masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, para pelaku ditangkap di sebuah rumah di daerah Dusun Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 15 Januari 2025, Jam 15.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. saat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan.
Diterangkannya, ketiga pelaku masing-masing JA ( 33 ) seorang wanita yang tinggal di Jalan Raja Ali Haji, Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, seorang karyawan swasta inisial RHR (33) alamat Jalan Raya Kandis Km.78, Desa Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan seorang anak laki-laki di bawah umur inisial AFS ( 17 ) alamat Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Ipda Dahri Iskandar Lubis menguraikan bahwa pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di daerah Dusun Pematang Binjai.
Atas adanya informasi tersebut, Tim ospnal melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi rumahnya. Selanjutnya Tim pergi ke rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan ini Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Ini JA Manurung alias Jeni dan RHR alias Rido yang duduk berdua di ruang depan rumah tersebut, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan, di lantai tempat duduk kedua orang tersebut ditemukan benda-benda terkait tindak pidana narkotika berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet-pipet kecil dan mancis.
Berikutnya ada 1 buah tas warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, selain itu dalam kantong celana RHR alias Rido ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, lalu turut diamankan juga 2 unit handphone.
Kemudian pada saat diinterogasi, keduanya mengakui tindak pidana narkotika yang dilakukannya dan mengakui keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan.
Setelah itu kedua orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Selanjutnya, dari keterangan JA bahwasanya ia mendapatkan barang bukti diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya Ia peroleh dari laki-laki bernisial AFS yang tinggal daerah Simpang Belutu, Kandis, lalu dilakukanlah pengembangan perkaranya dan AFS berhasil ditangkap ditepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya di daerah Simpang Belutu, Kecamatan Kandis tersebut.
Darinya diamankan 1 unit handphone, dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar sebelumnya ianya ada menyerahkan sebungkus besar narkotika jenis sabu kepada JA.
Penggeledahan dilakukan ke rumah tersangka AFS, ditemukan 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dalam 1 bungkusan plastik yang disimpannya di bawah tumpukan baju di dalam kamar, selain itu di kamar itu juga ditemukan 1 buah pipet runcing diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu.
Keseluruhan Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik warna hitam,1 buah tas warna hitam, 1 unit mobil merk Honda Brio RS warna abu abu metalik No.Pol BM 1484 YD serta kunci kontaknya.
Ada, 1 buah Botol Kaca kecil tutup orange disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (Bong), 1 buah tabung kaca pirex, 3 buah pipet kecil, 1 buah mancis, 1 buah pipet bening runcing diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu dan 3 unit handphone. Setelah dilakukan tes urine, RHR positif, tetapi JA Mnrg dan AFS negatif.
" Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Ipda Dahri Iskandar Lubis.