Kasus Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang di Pujud: Masyarakat Desak Kepastian Tindak Lanjut

Kasus Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang di Pujud: Masyarakat Desak Kepastian Tindak Lanjut

 

Rokan Hilir –radarlentera.com,  Sudah sehari berlalu sejak insiden penangkapan seorang oknum Satpol PP yang diduga membagikan uang untuk membeli suara di Dusun Kampung 3, Desa Pujud. Namun, hingga kamis (28/11/2024), masyarakat masih menunggu kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Pelaku yang tertangkap membawa amplop berisi uang Rp200.000 beserta kartu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Afrizal Sintong - Setiawan telah diserahkan ke Panwaslu dan Polsek Pujud. Namun, masyarakat mengkhawatirkan kasus ini akan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Desakan Transparansi dan Pengusutan Dalang
Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mengusut siapa dalang di balik aksi politik uang ini. Mereka menilai pelaku hanya "pion" yang menjalankan perintah pihak tertentu.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan. Siapa yang menyuruh? Siapa yang mendanai? Semua itu harus diungkap agar ada keadilan,” tegas seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan tersebut.

Panwaslu Diminta Tegas
Kritik juga diarahkan kepada Panwaslu yang dinilai belum memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus ini. Sikap Panwaslu yang sebelumnya terlihat enggan menyerahkan pelaku langsung ke kepolisian memunculkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

“Panwaslu seharusnya bekerja independen dan profesional. Jika sudah ada barang bukti, proses harus diteruskan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Potensi Sanksi Berat
Kasus ini menjadi ujian bagi penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dapat dikenakan pidana 36-72 bulan penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukuman dapat berupa diskualifikasi dari pencalonan.

Tunggu Sikap Paslon 01
Pasangan Afrizal Sintong - Setiawan hingga kini belum memberikan tanggapan tegas terkait dugaan keterlibatan timnya dalam kasus ini. Sebelumnya, tim pemenangan mereka bahkan sempat membuat sayembara Rp10 juta untuk membuktikan keterlibatan, meskipun barang bukti sudah jelas ditemukan di lokasi.

“Paslon 01 seharusnya bersikap tegas dan menunjukkan bahwa mereka mendukung demokrasi bersih. Bukan malah mengalihkan isu dengan sayembara,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Masyarakat Tetap Mengawal
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Pujud masih terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pihak berwenang memberikan informasi yang jelas dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan demokrasi di Rokan Hilir tercoreng oleh politik uang,” pungkas salah seorang warga.

Berita Lainnya

Index