Pengelola Parkir PT.SMB di Bagan Batu Berdamai Dengan Pemilik Septor ,Sebagai Bentuk Koperatif.

Pengelola Parkir PT.SMB di Bagan Batu Berdamai Dengan Pemilik Septor ,Sebagai Bentuk Koperatif.
Bagan Sinembah l Peristiwa Atas hilang nya kendaraan roda 2 beberapa Waktu lalu yang menyebabkan Kerugian si pemilik Motor, Saat media meminta Klarifikasi Kepada Pengelola Parkir Riasetiawan Nasution melalui Legal PT. SMB di bidang perparkiran Andreas Hutajulu SH,MH,, Membenarkan Peristiwa tersebut Andreas Menjelaskan. Pertama saya sampaikan Bahwa PT. SMB Legal Sebagai pengelola Parkir di Bagan Batu Sebelah kanan Arah Sumut berdasarkan surat penunjukan Dari Dinas perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Nah, "saya jawab kembali pertanyaan Abang selaku rekan kita di Media. "Ya benar bang motor tersebut Atas nama Asmawati milik dari Sdri. Lenny Marlina, *Merk New Beat Sporty, Warna Silver, Nosin : JM91E3445632, Noka : MH1JM9132PK450553,* yang terjadi di depan teras BRI Pajak lama, pada hari Sabtu, Tanggal 06 April 2024, sekira Pukul 07.30 wib, di zona parkir Anggota jukir PT. SMB, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan *Nomor : STTLP/51/IV/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU.* Berdasarkan kejadian tersebut sejak Awal kami tetap kooperatif dan berupaya melakukan mediasi secara Kekeluargaan, setelah keluar Lapju dari Polsek Bagan Sinembah Saya sudah baca bahwa di duga murni terjadi tindak pidana pencurian dalam status LIDIK. Kemudian diskusi di lanjutkan Akhirnya menemukan Kesepakatan Damai di Kantor Hukum saya tepatnya di Komplek Suzuya Ruko satu pada hari Minggu sekitar pukul 14:00, Antara Kuasa Direktur PT. SMB dan Korban, tanpa Kehadiran juru parkir sebagai Anggota kita yang patut kami menduga kurang Kooperatif terkait permasalahan hilang nya unit sepeda motor tersebut. Riasetiawan Nasution Selaku Kuasa Direktur PT. SMB di tempat terpisah ketika di temui Awak media juga menyampaikan perihal yang sama terkait kesepakatan Damai tersebut." Alhamdulillah Sudah selesai bang, ucapnya. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran kepada Anggota kita di lapangan, ketika melaksanakan tugas sebagai jukir harus disiplin dan sigap, tanggap, juga harus bertanggung jawab. Ketika di pertanyakan Apakah ada sanksi bagi anggota jukir yang patut di duga lalai yang akhirnya menimbulkan kerugian Materi bagi pemilik kendaraan. iwan yang Akrab di sapa menyampaikan atas kejadian tersebut Jukir yang menjadi Anggota PT. SMB di nilai tidak kooperatif dan kurang peka terhadap kejadian tersebut Akhirnya Kami pengelola memutuskan untuk membuat Surat pemberhentian sebagai jukir. Dan juga itu berdasarkan Surat permohonan tertulis yang di sampaikan ke saya dari korban atau pemilik unit tersebut. Dan kemudian saya telah menunjuk Juru parkir Baru di lapangan atau di zona Depan teras BRI s/d Toko kosmetik Pajak lama Bagan batu.

Berita Lainnya

Index