Peralatan untuk Bongkar Rumah Korbannya Dikenali Ketua RT, Dua Pria di Bagan Batu Ditangkap Warga

Peralatan untuk Bongkar Rumah Korbannya Dikenali Ketua RT, Dua Pria di Bagan Batu Ditangkap Warga
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

Radarlentera.com - ROKANHILIR - Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku  tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat berhasil diamankan warga, dan kini keduanya telah mendekam di Mapolsek Bagan Sinembah.

Kedua pria inisial RS alias Robet (29) warga jalan Lintas Riau-Sumut Km. 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan MG alias Igun (30) warga jalan Imam Dusun Bangun Rejo RT. 007 RW. 003 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,  Rohil ini diamankan atas perbuatannya yang telah membongkar rumah seorang Dosen di Jalan Penghulu Hasan RT. 007 RW. 002 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rohil pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, Msi yang dikonfirmasi radarlentera.com melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto, S.Tr.K membenarkan.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus pembobolan rumah ini bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban terbangun dan ingin buang air kecil, setelah selesai dari kamar mandi korban pun kembali ke kamar untuk kembali tidur dan saat sedang melintas di depan kamar yang berada di ruang tamu korban melihat dompetnya terletak di atas lantai dan sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal itu korban langsung masuk ke dalam kamar memeriksa dompetnya, yang mana dari dalamnya telah hilang uang sebanyak Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin emas.

Mengetahui bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya, korban langsung masuk ke dalam kamar tidur dan dari dalam kamar tidur korban juga telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru yang sebelumnya korban letakkan di atas kasur/ambal yang digelar di lantai kamarnya.

Lalu korban langsung memeriksa keadaan rumah yang mana pintu belakang/dapur sudah dalam keadaan terbuka, sehingga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tua korban, dikarenakan dirumah tersebut korban hanya tinggal bersama dengan anaknya yang masih berusia 2 (dua) tahun, korban belum melaporkannya kepihak kepolisian.

Hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB pelaku pencurian di rumah korban pun berhasil diamankan warga, yang mana pada awalnya para pelaku diketahui setelah Ketua RT setempat menemukan menemukan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng yang terletak di atas sebuah meja batu yang terletak di pasar pagi yang jaraknya hanya 15 (lima belas) meter dari rumah korban.

Dan ternyata, Ketua RT ini mengenali Linggis dan obeng tersebut yang diketahuinya milik MG alias Igun yang juga warga setempat yang tinggalnya kurang lebih 2 Kilo meter dari tempat tinggal korban.

Kemudian, Ketua RT ini bersama-sama dengan warga lainnya menemui MG alias Igun dirumahnya yang dari pengakuannya membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dipinjamkan kepada rekannya bernama RS alias Robet untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Kemudian warga bersama-sama mendatangi RS alias Robet dirumahnya yang juga mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan saat itu dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan terjadinya pencurian di rumah korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000; (delapan juta rupiah).

" Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana," tandasnya.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index