Aniaya Korbannya Hingga Tewas, Rampok ini Dibekuk Tak Sampai 24 Jam Pasca Kejadian

Aniaya Korbannya Hingga Tewas, Rampok ini Dibekuk Tak Sampai 24 Jam Pasca Kejadian
Pelaku saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir.

Radarlentera.com - ROKANHILIR - ES Manullang (30) warga Simpang Tanki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk Tim Resmob Polres Rohil hanya hitungan jam setelah dia melakukan perampokan dengan menganiaya korbannya hingga meninggal dunia. Senin 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB. 

ES tega menganiaya demi mengambil HP dan sejumlah uang di dalam dompet korban bernama Sumarni alias Nek Monja (64 ) di rumahnya di jalan Simpang Benar Lokasi 26 RT 027 RW 010 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu 17 Maret 2024 sekitar Pukul 02.00 WIB. 

Akibat penganiayaan itu, korban tewas bersimbah darah dengan luka bocor pada bagian kepala dan lebam dibeberapa bagian wajah dan tubuhnya. 

" Tak sampai 24 jam, pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil kita amankan, " terang Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM. 

Terungkapnya kasus ini bermula saat Alidoni (31) yang melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian ditelpon oleh Dewi yang merupakan anak kandung korban menyampaikan bahwa ibunya ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan tidak sadarkan diri dan bersimbah darah di dalam rumah. 

Dan saat Alidoni tiba dan melihat korban yang tak lain adalah wawaknya itu tak sadarkan diri, dia langsung membawa korban ke Rumah Sakit Athaya di Ujung Tanjung Kepenghuluan Ujung Tanjung bersama pihak Kepolisian yang sudah berada di lokasi kejadian. 

Sesampainya di Rumah Sakit Athaya dia melihat wajah korban terdapat lebam, di bagian kepala sebelah kiri bocor, sebelah tangan kiri lebam, tangan sebelah kanan lebam dan keadaan korban tidak bisa diajak untuk berbicara. 

Melihat kondisi yang begitu parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis. 

"Lalu Alidoni melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Rokan Hilir," terang Iptu Yulanda Alvaleri. 

Dan sebelum dilaporkan secara resmi, ternyata pihak Reskrim Polres Rohil sudah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian itu dan langsung menuju lokasi kejadian. Melihat kondisi korban yang berlumuran darah dan tak sadarkan diri Team Resmob Rohil memberitahukan kepada Kanit 1 Pidum Polres Rohil IPTU All Hidayat S.Tr.k, M.M., dan diteruskan kepada Kasat Reskrim IPTU I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. 

Lalu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Pidum untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 

Setelah mengamankan TKP kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Athaya Ujung Tanjung dan kemudian Korban dirujuk Ke RS di daerah Duri untuk tindakan medis, Team Resmob kembali untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dari hasil kerja keras Team Resmob Rohil didapat informasi siapa pelaku dan keberadaan pelaku. Tak mau buruannya kabur, Team Resmob Rohil bergerak cepat menuju rumah pelaku, dan kemudian Team mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara ES Manullang di belakang rumahnya. 

"Setelah diinterogasi ia mengakuinya ," terang Yulanda. 

Dan pengakuan pelaku, saat menjalankan aksinya, dia masuk dari pintu belakang dan memukul dengan tangan kosong ke wajah korban berkali-kali dan membanting kepala korban kelantai berkali-kali yang menyebabkan korban tidak sadar diri dan berlumuran darah. 

Setelah melancarkan aksinya kemudian pelaku mengambil 1 buah Handpone Android dan uang yang berada di dalam dompet merah jambu milik korban. 

Kemudian atas keterangan pelaku handpone milik korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi disimpan di belakang rumah pelaku di bawah pelepah sawit yang terletak tidak jauh dari rumahnya. 

Dan pada saat dicek memang benar ditemukan barang bukti 1 handphone Android warna Biru merk OPPO dan pakaian milik tersangka pada saat beraksi disimpan di bawah pelepah sawit tepatnya di belakang rumah pelaku. 

Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohil membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Vario 150 Warna Hitam tanpa nopol Milik Pelaku, 1 Unit Handpone Merk OPPO Warna Biru Milik Korban, 1 Helai Baju Milik Pelaku, 1 Buah Celana Panjang Warna Coklat Muda milik Pelaku, dan ada bekas bercak darahnya. Serta 1 Dompet Warna Merah Jambu Milik Korban. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," tutup Yulanda. ***

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index