Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria ini Tersangkanya

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria ini Tersangkanya
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Kubu

Radarlentera.com - ROKANHILIR - Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ganti Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat 23 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB lalu.

Hasilnya, dua orang pria inisial LM alias Ilut (38) dan IS alias Indra (28) sama sama beralamat di jalan Parit Kabir Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir ditangkap.

Dari kedua pengangguran ini, Polisi mengamankan barang bukti benda terlarang sekitar 12.44 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu Polres Rohil.

Awalnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, dan kemudian Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP H. Tinambunan .S.Sos,M.Si,. dan Kapolsek Kubu memerintahkan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian Tim Opsnal dengan dipimpin oleh Ps Kanit langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud, lalu Tim melihat 1 orang yang mencurigakan di sebuah kebun sawit, terus Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama LM alias Ilut, tidak lama kemudian datanglah 1 orang yang tidak dikenal, dan setelah diamankan ia mengaku bernama IS alias Indra.

Setelah salah satu tim memanggil ketua RT setempat bernama Saiman, dan tim  menunjukkan surat perintah tugas, dan didampingi RT, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, yang mana dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sekitar, dan di dalam kantong plastik warna putih ditemukan terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika.

Setelah diinterogasi, keduanya menyatakan bahwa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika ialah milik LM alias Ilut yang mana dari pengakuannya ia mau menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada pembeli. 

Kemudian LM diinterogasi kembali dengan menanyakan sisa Narkoba yang dimiliki tersangka, kemudian ia mengakui bahwa sisa Narkotika miliknya disimpankan kepada IS alias Indra, dan dari pengakuannya lagi bahwa IS alias Indra ialah orang kepercayaannya untuk menjual Narkotika miliknya tersebut.

Setelah itu Tim Opsnal mengintrogasi saudara IS alias Indra, dan ia menerangkan tempat di mana sabu sabu milik saudara LM alias Ilut disimpannya, lalu Tim Opsnal bersama ketua RT setempat langsung pergi ke tempatbIS alias Indra menyimpan sisa narkotika, Kemudian IS alias Indra menunjukkan tempat ia meletakkan sisa narkotika yang berada di pinggir jalan yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah.

Setelah IS alias Indra diperintahkan untuk membuka Isi dari kantong Plastik  warna merah tersebut, lalu didalamnya terdapat 1 buah dompet warna Hitam yang didalamnya berisikan 8 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika,1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika, beberapa bungkus plastik klip merah kosong. 

Lalu ketika diinterogasi, LM alias Ilut mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R yang kemudian ditetapkan sebagai (DPO).

Setelah itu tim opsnal membawa kedua pria itu bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus pelastik bening ukuran besar yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus pelastik bening ukuran sedang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 8 bungkus pelastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, Beberapa Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Hitam, 1 Buah Dompet warna hitam dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra X.

Adapun hasil tes urine keduanya didapati positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan setelah itu keduanya disangkakan Pasal 114  Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index