DUMAI, RadarLentera.com – Jajaran Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Minggu (25/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY alias R (30), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Petugas turut menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 26,43 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.30 WIB, setelah Tim Opsnal Polsek Dumai Timur menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Bukit Gelanggang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.17 WIB, petugas menemukan seorang pria sedang duduk di belakang pos keamanan Taman Bukit Gelanggang. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus plastik kresek hitam. Barang tersebut diakui sebagai milik pria yang diamankan.
Petugas kemudian menggeledah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dibawa pria tersebut. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan berlanjut ke rumah pria tersebut di Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit timbangan digital dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, meliputi:
- Sebanyak 17 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 26,43 gram.
- Satu unit telepon genggam merek Realme.
- Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, beserta STNK dan kunci kendaraan.
- Satu unit timbangan digital.
- Satu buah sendok pipet.
- Dua buah mancis.
- Tiga buah kaca pirex.
- Satu alat isap sabu atau bong.
- Sejumlah plastik pembungkus.
- Sejumlah wadah, dompet, dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RY alias R dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Pria tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.