Diduga Olah Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Polres Labuhanbatu Diminta Periksa Perizinan UD Berkah

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:52:57 WIB
Tumpukan kayu terlihat di panglong UD Berkah yang berada di Jalan By Pass Adam Malik, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

LABUHANBATU, RadarLentera.com -  Aktivitas usaha panglong UD Berkah di Jalan By Pass Adam Malik, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan. Usaha pengolahan kayu yang berada di depan pemakaman Muslim Umi tersebut diminta diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait kelengkapan perizinan dan dokumen asal-usul kayu.

Berdasarkan pantauan RadarLentera.com pada Kamis (15/10/2026), terlihat sejumlah tumpukan kayu berukuran besar dan sedang dalam kondisi setengah jadi di lokasi panglong. Kayu-kayu tersebut tampak diproses menggunakan mesin pemotong untuk diolah menjadi berbagai produk, seperti papan, broti, dan material kayu lainnya.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, kayu-kayu yang berada di panglong UD Berkah diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa kayu tersebut diduga diangkut ke lokasi pada tengah malam. Namun, informasi mengenai asal-usul kayu, legalitas penebangan, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Aktivitas pengolahan kayu tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha dan sumber bahan baku yang digunakan. Karena itu, Polres Labuhanbatu diminta melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan diharapkan mencakup perizinan usaha, dokumen legalitas hasil hutan, serta dokumen pengangkutan kayu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Pelanggaran Kehutanan Perlu Diverifikasi

Dalam penanganan dugaan peredaran kayu ilegal, ketentuan hukum yang berlaku perlu menjadi acuan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan dan sanksi terkait kegiatan kehutanan yang melanggar hukum.

Namun, penerapan pasal dan sanksi pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Asal-usul kayu, dokumen yang menyertainya, dan keterlibatan pihak-pihak terkait perlu ditelusuri terlebih dahulu.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen di panglong UD Berkah masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait.

RadarLentera.com mendorong Polres Labuhanbatu dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar status legalitas kegiatan usaha tersebut menjadi jelas.

Tags

Terkini