DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Tim Raga, personel gabungan Polres Dumai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai menggelar razia di kawasan Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (37), warga Kecamatan Dumai Kota, setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Razia berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan, Jalan TPI, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel di lapangan Polres Dumai.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar kawasan pelabuhan sebagai bagian dari upaya penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada pria tersebut. Namun, hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Selanjutnya, pria berinisial A dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Bagian dari Upaya Pemberantasan Narkotika
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dumai bersama instansi terkait dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
Pemeriksaan urine dengan hasil positif merupakan salah satu temuan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, karena petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
Polres Dumai juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.