ROKANHILIR, RadarLentera.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,19 gram.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A.S. (24), P. (40), R.D. (49), dan M.A.S. (30). Mereka diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pinang GS, Kepenghuluan Teluk Nilap, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, sejalan dengan arahan Kapolri melalui Program Quick Wins Polri.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek Kubu berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi kita dengan narkotika. Hukum adalah teguran, keadilan adalah tujuan kami,” tegasnya.
Sita 31 Paket Sabu dan Tiga Timbangan Digital
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pembungkus lainnya.
Total berat kotor sabu-sabu yang diamankan mencapai 103,19 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pihak yang membeli sekaligus mengelola peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berperan membantu proses distribusi.
Polisi juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rohil
Setelah penangkapan, keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Kapolsek Kubu turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan kesehatan generasi penerus. Jangan biarkan narkoba masuk dan merusak masa depan anak-anak kita. Kami selalu siap hadir di tengah masyarakat,” tutupnya.
Polsek Kubu berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.