Diduga Gelapkan 8,48 Ton Inti Sawit Senilai Rp108,9 Juta, Dua Sopir Truk Diamankan Polsek Dumai Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08:37 WIB

DUMAI, RadarLentera.com – Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan inti kelapa sawit yang merugikan PT BNI 70 hingga Rp108.966.000. Dalam kasus ini, dua pria yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut inti kelapa sawit telah diamankan polisi.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/46/X/2026/SPKT/POLSEK DMI BRT/POLRES DMI/POLDA RIAU tertanggal 8 Oktober 2026. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, di terminal barang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Kapolsek Dumai Barat, AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika kedua terlapor mendapat tugas mengangkut inti kelapa sawit dari PT AASP di Bagan Batu menuju PT PAA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kedua sopir masing-masing mengendarai truk bernomor polisi BK 8154 EW dengan muatan 30.280 kilogram dan BK 8048 FI dengan muatan 30.620 kilogram. Kedua kendaraan berangkat dari PT AASP pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, berdasarkan pemantauan melalui GPS pada 2 Oktober 2026, kedua truk terdeteksi berada di terminal barang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat dilakukan pengecekan kembali pada 3 Oktober 2026, kedua kendaraan masih berada di lokasi yang sama. Padahal, kendaraan tersebut seharusnya telah tiba di tempat tujuan untuk membongkar muatan.

Pelapor kemudian berusaha menghubungi kedua sopir. Namun, nomor telepon keduanya diketahui sudah tidak aktif.

Pada 4 Oktober 2026, pelapor bersama saksi mendatangi terminal barang untuk memeriksa kondisi kedua truk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan muatan inti kelapa sawit pada masing-masing kendaraan.

Truk BK 8154 EW diketahui mengalami kekurangan muatan sebanyak 3.150 kilogram, sedangkan truk BK 8048 FI mengalami kekurangan sebanyak 5.330 kilogram.

Dengan demikian, total inti kelapa sawit yang diduga digelapkan mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp108.966.000.

Dua Terlapor Diamankan di Dua Daerah Berbeda

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua terlapor.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Terlapor berinisial RPK diamankan pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terlapor kedua berinisial BS pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

BS ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kelurahan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, kedua terlapor, yang bekerja pada perusahaan pengangkutan yang sama, mengakui telah mengambil sebagian muatan inti kelapa sawit tanpa izin ketika barang tersebut berada dalam penguasaan mereka sebagai sopir.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengantar barang dan berita acara penerimaan produk dari kedua kendaraan.

Penyidikan Berlanjut

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.

Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menindaklanjuti proses hukum, termasuk penahanan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Status hukum kedua terlapor tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags

Terkini