DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial DP (22) meninggal dunia. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku dan masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa (13/10/2026), setelah korban yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik salah seorang terduga pelaku yang dilaporkan digelapkan oleh korban pada Sabtu (10/10/2026).
Persoalan itu kemudian memicu pencarian terhadap korban dan sepeda motor yang dimaksud. Pada Senin (12/10/2026), korban akhirnya ditemukan dengan bantuan seorang pria berinisial D, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Korban selanjutnya diajak bertemu di kawasan Jalan Perwira, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar.
Diduga Dianiaya Secara Bersama-sama
Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi dan mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan itu diduga dilakukan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan digelapkan.
Setelah sepeda motor ditemukan, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver menuju Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Namun, saat dalam perjalanan di kawasan Jalan Lintas Bukit Nenas, Kota Dumai, kondisi korban tiba-tiba memburuk. Korban dilaporkan muntah dan kemudian tidak sadarkan diri.
Setibanya di Polsek Mandau, personel piket yang melihat kondisi korban meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mandau.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam.
Empat Terduga Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai berkoordinasi dengan personel Polsek Mandau dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial DA, Z, DR, dan BI.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6069 OAJ dan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1205 RP. Polisi juga memperoleh hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan. Penyebab kematian diduga berkaitan dengan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, pria berinisial D yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut masih dalam pencarian. Kepolisian menyebut pria tersebut direncanakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.