KAMPAR, RadarLentera.com – Aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, kembali menjadi perhatian kepolisian. Seorang pria berinisial SI (53) diamankan personel Polsek Kampar setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SI diamankan di rumahnya pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,12 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar IPTU Esafati Daeli mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan SI di wilayah Air Tiris.
“Pelaku ini sudah meresahkan warga dan kita mendapatkan laporan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,” ujar IPTU Esafati Daeli.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Evan Torus Manalu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak menuju rumah SI yang berada di Kelurahan Air Tiris. Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan SI di dalam rumah.
“Saat menuju ke TKP, tepatnya di rumah pelaku, yang bersangkutan langsung kita amankan di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek Kampar.
Setelah SI diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu. Sebanyak tujuh paket ditemukan di dalam sebuah botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat bagian belakang pintu dapur.
Total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 1,12 gram.
Mengaku Mendapatkan Sabu dari Pekanbaru
Dalam pemeriksaan awal, SI mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AN yang disebut berada di wilayah Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari AN yang berada di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Esafati Daeli.
Saat ini, SI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SI diduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.