BENGKALIS, RadarLentera.com - Polres Bengkalis mengedukasi masyarakat Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, terkait penertiban kawasan hutan yang menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya memahami proses hukum sekaligus menghindari aktivitas pemanfaatan maupun transaksi lahan yang menjadi objek penertiban.
Kegiatan yang digelar Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bengkalis itu berlangsung di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat, Jalan Utama Desa Kelemantan Barat, Rabu (7/10/2026).
Sosialisasi dihadiri Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, S.IP., M.Si., Kapolsek Bengkalis IPTU Hendro Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Desa Kelemantan Barat Sabahar, Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bengkalis Aipda Ahmad Sumadi, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Kelemantan Barat Aipda Agustiar, Bhabinsa Desa Kelemantan Barat Serka Sinambela, serta sekitar 30 masyarakat dan tamu undangan.
Mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan menyampaikan penjelasan mengenai proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL) berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998 dengan luas sekitar 11.175,57 hektare, yang berada di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan penertiban kawasan hutan serta pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Warga juga diimbau tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan kawasan tanpa izin, maupun transaksi jual beli terhadap lahan yang menjadi objek penertiban.
“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” jelas AKP Ichsan.
Menurutnya, hasil inventarisasi tersebut selanjutnya diajukan untuk dilakukan penataan kawasan hutan sehingga dapat diperoleh pola penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Kepala Dusun Batin Megat, Sutanjati Hutabarat, menanyakan mengenai mekanisme pemerintah dalam menentukan suatu wilayah masuk dalam kawasan hutan.
Selain memberikan edukasi, Polres Bengkalis juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kelemantan Barat. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Usai kegiatan sosialisasi, rombongan kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemasangan plang oleh Satgas PKH di Jalan Utama Dusun Kanjau, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, pada titik koordinat 1,3723099° N 102,3886541° E.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait penertiban kawas