DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Perkara tersebut dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Dumai pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dialami korban.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi dari seorang tetangga mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga masuk ke rumah melalui jendela bagian belakang.
Saat ditanyakan mengenai kejadian tersebut, korban disebut hanya terdiam dan menangis. Pihak keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis pada Senin pagi, 5 Oktober 2026.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polres Dumai untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan pemeriksaan terhadap korban serta membawanya untuk menjalani visum.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AP yang dilaporkan terkait perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Polres Dumai.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor disebut mengakui adanya perbuatan persetubuhan terhadap korban. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan memenuhi kecukupan alat bukti.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan korban, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan terlapor, serta pemeriksaan awal dan pelengkapan administrasi penyidikan.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Dumai masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan kondisi psikologis anak.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban anak.