BENGKALIS, RadarLentera.com - Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 65 kilogram kembali dilakukan Polres Bengkalis. Penyelidikan lanjutan mengarah ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Ruko tersebut digeledah tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis sebagai bagian dari pengembangan perkara. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika.
Beberapa barang yang ditemukan di antaranya tas berwarna hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit ruko tersebut kemudian disita Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilakukan guna mendalami keterkaitan lokasi tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang tengah dibongkar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, menyampaikan bahwa proses pengembangan masih terus dilakukan.
Penyidik, kata dia, masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama satu unit mobil pikap.
Dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan empat karung berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara tersebut, penyidik kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang lainnya berinisial S dan P. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses membawa barang dari jalur laut menuju daratan.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara ruko di Jalan Kelapapati yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah disita dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polres Bengkalis memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai jaringan secara menyeluruh, termasuk menelusuri jalur masuk dan distribusi narkotika melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah wilayah pesisir Bengkalis dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun tempat penampungan narkotika.