KUANSING, RadarLentera.com - Perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Polda Sitanggang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki tahapan baru. Meski pihak pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai, proses hukum terhadap Polda Sitanggang masih berlanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana membenarkan adanya kesepakatan perdamaian tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026) malam.
Menurut Hidayat, perdamaian antara kedua pihak telah dituangkan dalam surat tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,” kata Hidayat.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada penyidik, termasuk adanya surat pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Namun, perdamaian tersebut belum secara otomatis mengubah status hukum Polda Sitanggang. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
“Untuk statusnya tetap ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik sudah menerima surat pencabutan laporan dari pelapor,” jelasnya.
Proses Restorative Justice Masih Berjalan
Kapolres Kuansing menegaskan, penyidik tetap melakukan tahapan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, Polres Kuansing tengah melengkapi administrasi untuk proses restorative justice (RJ).
Selain pemeriksaan, penyidik juga memproses kelengkapan administrasi RJ yang nantinya menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara.
“Terkait pemeriksaan, Polres Kuansing tetap melakukan pemeriksaan. Masih dalam proses pemeriksaan, telah dilaksanakan dan melengkapi administrasi restorative justice sesuai mekanisme KUHAP, dimintakan penetapan pengadilan,” ujar Hidayat.
Dengan demikian, kesepakatan damai antara pelapor dan Polda Sitanggang belum serta-merta membuat perkara tersebut dihentikan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan penyidik sesuai ketentuan hukum.
Selama proses hukum dan tahapan restorative justice berlangsung, Polda Sitanggang masih diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Sebelumnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kuansing dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga gelar perkara.
Kini, dengan adanya kesepakatan perdamaian, penyidik melanjutkan proses sesuai mekanisme restorative justice. Keputusan akhir mengenai penyelesaian perkara tetap menunggu terpenuhinya seluruh tahapan hukum yang berlaku.