BENGKALIS, RadarLentera.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat, Polres Bengkalis, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.S. di sebuah rumah di Jalan Subrantas RT 003 RW 001, Kelurahan Pergam. S.S. diduga menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan lokasi yang dimaksud, Tim Opsnal mendatangi rumah tersebut dan mengamankan S.S. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga serta lokasi rumah.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika serta satu unit telepon seluler merek Realme warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, S.S. mengaku pernah mengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D. di sebuah pondok yang berada di tepi laut, Kelurahan Pergam.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mencari barang bukti sekaligus keberadaan D. Namun, polisi tidak menemukan narkotika di lokasi tersebut.
D. juga tidak ditemukan di rumahnya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
“S.S. beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Faisal.
Dari hasil pemeriksaan urine, S.S. diketahui positif methamphetamine dan amphetamine.
Polsek Rupat selanjutnya melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.