Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka, Polres Bengkalis Tahan Dua Orang

Jumat, 04 September 2026 | 08:48:53 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Polres Bengkalis menahan dua tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu.

Kedua tersangka berinisial T (53) dan S (62), warga Kecamatan Bukit Batu, ditahan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Berawal dari Laporan pada Mei 2026

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, T dan S ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keduanya pada 3 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan penyidik masih fokus melengkapi pemberkasan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.

Kepolisian mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tags

Terkini