BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 20.10 WIB. Polisi awalnya melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah home stay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (24), warga Kecamatan Bengkalis.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi home stay.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan IS yang berada di dalam sebuah rumah karena dianggap mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaca pirex berisi diduga sabu, satu alat hisap, serta satu unit telepon seluler Android.
Dari pemeriksaan awal, IS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SI.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan bergerak menuju kediaman SI sekitar pukul 21.40 WIB.
Polisi Temukan 15 Paket Diduga Sabu
Setibanya di lokasi, SI tidak ditemukan berada di rumah. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan di sekitar kediaman tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap, satu timbangan, satu tas berwarna hitam, dan satu bungkus plastik klip bening.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine. Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap SI yang disebut dalam keterangan IS sebagai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas dugaan keterlibatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar Tidar.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Untuk laporan gangguan keamanan, tindak pidana, maupun kebutuhan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mendukung P4GN demi menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.