Kompak Jualan Sabu, Suami Isteri ini Diamankan Polres Bengkalis Bersama 5,25 Gram Ekstasi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:50:41 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri, yakni RI (38) dan SM (25).

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan RI dan SM yang berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram. Dua paket ditemukan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya diselipkan di dalam lemari.

Petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo warna kuning, Vivo warna pink dan iPhone 16 warna pink.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Identitas dan keberadaan E masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan hasil negatif Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), baik melalui penegakan hukum maupun upaya pencegahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

Tags

Terkini