BENGKALIS, radarlentera.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau kembali digagalkan jajaran Polsek Pinggir. Berbekal informasi masyarakat dan strategi penyamaran, Tim Opsnal berhasil membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan, pengungkapan bermula pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Km 9 Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tak ingin target lepas, petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Modus tersebut berhasil membuat terduga pelaku mengarahkan transaksi ke lokasi lain.
Sekitar pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal akhirnya bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang berinisial NA dan P. Keduanya kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
“Polsek Pinggir akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan melalui pemberian informasi, termasuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.