BENGKALIS, Radarlentera.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui pengembangan cepat berbasis informasi lapangan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pemasok.
Operasi yang berlangsung pada Senin (14/7/2026) itu menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan, polisi memperoleh petunjuk mengenai sosok berinisial NA yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di kawasan Bangun Sari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, personel mendatangi sebuah rumah di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau. Di lokasi itu, pria berinisial NA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua buah kaca pirex yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Pinggir dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis kembali mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari benteng pemberantasan narkotika dengan memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai saluran pelaporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.