Polsek Pinggir Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:31:15 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21) yang diduga hendak melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.

“Hasil penyelidikan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti,” ujar Kompol Imron.

Dalam pemeriksaan awal, F.S.A. mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial S. Penyidik telah menetapkan orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga juga menunjukkan positif mengandung amfetamin. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang bukti, pola peredaran, serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana lain yang akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.

Kompol Imron menegaskan, Polsek Pinggir bersama Polres Bengkalis akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akarnya,” tegasnya.

Tags

Terkini