Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Berawal dari Share Location

Senin, 06 Juli 2026 | 15:06:51 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, mengamankan seorang pria berinisial RH alias D yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku diamankan setelah keberadaannya diketahui melalui lokasi yang dikirimkan korban menggunakan aplikasi WhatsApp.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ipda Didi Sofyan, pengungkapan kasus bermula ketika keluarga korban melaporkan bahwa anak perempuan berusia 15 tahun tersebut tidak berada di rumah sejak Selasa (30/6/2026). Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi di wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban belum berhasil ditemukan.

Perkembangan penting terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB ketika korban mengirimkan share location melalui aplikasi WhatsApp kepada keluarganya. Dalam pesan tersebut, korban juga meminta agar keberadaannya tidak diberitahukan kepada pria berinisial RH.

Berbekal informasi tersebut, keluarga segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, mereka mendapati pria yang diduga sebagai pelaku berada di lokasi dan kemudian mengamankannya sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Menerima informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan RH alias D untuk dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Ipda Didi Sofyan mengatakan, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengembangan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” ujar Ipda Didi Sofyan.

Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags

Terkini