Pengembangan Kasus Narkoba di Mandau, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:07:41 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis terus menunjukkan hasil. Berbekal pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Terduga pelaku berinisial A.R.A. (27) diamankan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan perkara sebelumnya. Hasil pengembangan tersebut mengarah kepada identitas dan keberadaan yang bersangkutan.

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh terduga pelaku ke dalam selokan, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dalam pemeriksaan awal, A.R.A. mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.

Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang haram itu, termasuk memburu pemasok dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, A.R.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Karena itu, kepolisian mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

Tags

Terkini