BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi masyarakat, jajaran Polsek Pinggir berhasil membongkar dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Talang Muandau. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menindaklanjuti laporan warga mengenai maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan Km 27, Desa Tasik Serai Barat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Hasilnya, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di area perkebunan sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan 23 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,53 gram.
Ketika proses pengamanan masih berlangsung, seorang pria lain berinisial Y.K. datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menghasilkan temuan berupa satu unit timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua buah gunting, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dua buah gunting, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P. Identitas tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.