Rekayasa Perampokan Rp600 Juta di Bathin Solapan Terbongkar, Anak Pemilik Rumah dan Pacarnya Jadi Tersangka

Kamis, 21 Mei 2026 | 12:31:10 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Kasus dugaan perampokan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terungkap sebagai aksi rekayasa. Team Opsnal Polsek Mandau berhasil membongkar skenario pencurian yang didalangi seorang perempuan yang ternyata merupakan anak pemilik rumah bersama pacarnya sendiri.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan perampokan yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa itu awalnya dilaporkan sebagai aksi pencurian dengan kekerasan. Sejumlah perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta barang berharga lainnya milik orang tua pelaku dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Kasus tersebut sempat membuat geger masyarakat setelah muncul informasi adanya aksi penyekapan terhadap salah seorang penghuni rumah oleh pelaku perampokan.

Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Dari hasil analisa rekaman, terlihat salah seorang penghuni rumah diduga memberikan isyarat ke arah pintu belakang sebelum seorang pria mengenakan jaket hoodie masuk ke dalam rumah.

Pelaku pria kemudian berpura-pura melakukan aksi kekerasan dengan mencekik dan menyeret penghuni rumah ke area dapur guna menciptakan kesan seolah-olah telah terjadi aksi perampokan sungguhan.

Setelah situasi dinilai aman, pelaku masuk ke beberapa kamar dan mengambil berbagai perhiasan emas serta barang berharga milik orang tua pelaku perempuan.

Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada KF (24), yang diketahui merupakan anak pemilik rumah sekaligus pihak yang melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari pemeriksaan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa aksi itu telah direncanakan bersama RT (29), yang merupakan pacarnya sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pendalaman terhadap para pihak yang berada di lokasi, ditemukan adanya rekayasa kejadian. Kedua tersangka mengakui telah merencanakan pencurian tersebut untuk mengambil harta benda dan uang milik orang tua pelaku perempuan,” ujar Kompol Primadona.

Berbekal pengakuan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RT pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya sembilan gelang emas, satu kalung emas, dua gelang emas beserta gelang giok, empat cincin emas, dua unit telepon genggam, dua dompet kecil, plastik penyimpanan, hingga kotak sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berbasis fakta hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat laporan palsu ataupun merekayasa tindak pidana karena setiap proses penyelidikan dilakukan secara cermat, termasuk melalui analisa digital dan pemeriksaan saksi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif lain serta kemungkinan adanya pihak tambahan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tags

Terkini