BENGKALIS, radarlentera.com - Pengungkapan kasus narkotika di Bengkalis terus bergulir. Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali meringkus dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.A.N alias A (28) dan A.R alias AAP (39). Mereka ditangkap pada Minggu (17/5/2026) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat, Desa Kelapapati dan Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial M.I.S alias K.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi mengenai asal narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M.A.N alias A, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan dua unit handphone Android serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius yang harus diperangi bersama demi melindungi masyarakat dan generasi muda,” tegas AKP Tidar Laksono.