PEKANBARU, radarlentera.com – Polda Riau menunjukkan taringnya dalam perang besar melawan narkotika. Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar selama dua pekan, aparat kepolisian berhasil membongkar ratusan kasus narkoba dan menangkap total 557 tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap di wilayah Riau.
Wakapolda Riau Hengki Haryadi mengungkapkan, operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 itu berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan ratusan pelaku yang kini telah diamankan.
“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” tegas Brigjen Hengki saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 530 orang laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka ditahan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, petani hingga buruh.
Tak tanggung-tanggung, aparat juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis, yakni 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, hingga 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba.
Menurut Brigjen Hengki, pengungkapan besar ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp34,85 miliar jika sempat beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Herry Heryawan terhadap seluruh jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
“Terhadap para tersangka akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta aturan terkait lainnya dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada 27 April 2026.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis berhasil diamankan bersama ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Kombes Putu menegaskan bahwa jalur perairan kini menjadi perhatian serius aparat karena kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Riau.
“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polda Riau juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan maupun Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.