BENGKALIS, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Dua pria muda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar pada Senin (4/5/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan, kedua tersangka berinisial FH (21) dan AM (22) diamankan di lokasi tanpa perlawanan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Tidar, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua bungkus permen kemasan warna biru dan oranye yang diletakkan di dalam jok sepeda motor.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel iPhone 13 Pro, satu unit ponsel Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan oleh tersangka.
Hasil interogasi awal mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tak hanya sebagai pengedar, kedua tersangka juga diduga sebagai pengguna. Hal ini diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, FH dan AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110,” tegas AKP Tidar.