Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang dan Lepaskan Pelaku Narkoba

Jumat, 27 Maret 2026 | 22:31:26 WIB
Infografis AI

PEKANBARU, Radarlentera.com - Dugaan praktik “tangkap lalu lepas” dalam penanganan kasus narkotika mengguncang jajaran kepolisian di Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Norman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan ini menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk indikasi penerimaan uang untuk melepaskan pelaku narkoba yang sebelumnya telah diamankan.

Dugaan Terima Uang dan “Tangkap Lepas”

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi adanya praktik tidak profesional dalam penanganan perkara narkotika. Oknum aparat diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan pelaku.

Isu yang berkembang bahkan menyebut nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa memang ada uang yang diamankan, tetapi jumlahnya tidak sebesar yang beredar.

Sejumlah Personel Dipatsus, Propam Turun Tangan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa Kasatnarkoba bersama sejumlah perwira dan penyidik telah menjalani penempatan khusus (patsus).

“Benar, terhadap oknum Kasatnarkoba bersama beberapa perwira dan penyidik lainnya telah dilakukan penempatan khusus,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal Polri sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Saat ini, sejumlah personel Satresnarkoba, termasuk pejabat utama, berstatus terperiksa dan ditempatkan di lokasi khusus sejak sebelum Lebaran.

“Mereka dipatsus karena patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penanganan kasus narkotika,” jelasnya.

Masih Tahap Pemeriksaan, Belum Tetapkan Status Pidana

Meski pencopotan jabatan telah dilakukan, hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan internal. Pihak kepolisian belum merinci secara detail bentuk pelanggaran maupun status pidana yang disangkakan.

Informasi pencopotan juga sebelumnya disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir.

Namun demikian, Polda Riau menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih dalam kasus narkotika yang menjadi perhatian serius.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana,” tegas Pandra.

Sorotan Publik: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat dalam memberantas narkoba. Dugaan “jual beli perkara” dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Langkah cepat berupa pencopotan jabatan dan patsus dinilai sebagai upaya awal untuk menjaga kredibilitas serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Hingga kini, kasus masih dalam pendalaman oleh Propam Polda Riau.

Tags

Terkini