Polres Rokan Hilir Musnahkan 3,92 Kg Sabu, 3.415 Butir Ekstasi dan 9.900 Butir Happy Five

Jumat, 30 Januari 2026 | 14:58:34 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat, 30 Januari 2026, Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil pengungkapan kasus besar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Selasar Mapolres Rokan Hilir dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.926,53 gram (3,92 kilogram), narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.415 butir, serta psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 9.900 butir.

Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 21 Januari 2026, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor B-330/L.4.20/Enz.1/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penimbangan dan penyisihan sesuai ketentuan hukum. Barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial Z (37), seorang buruh nelayan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA, MBA, Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H., perwakilan Ketua DPRD Rokan Hilir, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, jajaran pejabat utama Polres Rokan Hilir, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta awak media.

Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Rokan Hilir yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, pengamanan hampir 4 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Polri tidak akan berhenti dan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” tegas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air rebusan yang dicampur cairan pembersih, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga larut, kemudian seluruh hasil pemusnahan dibuang ke dalam septic tank tanpa tersisa. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka serta seluruh tamu undangan yang hadir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tags

Terkini