ROKANHILIR, radarlentera.com - Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Awal tahun 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba lintas negara dengan total barang bukti hampir 4 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, serta puluhan ribu pil Happy Five (H5).
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara terbuka dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Rikky Operiadi, S.Sos., S.I.K., M.I.K., Kasat Reserse Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., Kasat Polairud AKP Charisma Fajar Angkasa Putra, S.Tr.K., S.I.K., para Pejabat Utama Polres Rokan Hilir, penasehat hukum, serta dihadiri rekan-rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan narkotika berupa sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), pil ekstasi sebanyak 3.495 butir, dan Happy Five (H5) sebanyak 10.000 butir.
“Ini merupakan pengungkapan narkotika lintas negara. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Ijul bin Amiruddin (37), warga Bagan Barat, Bangko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawanya dari Pelabuhan Selangor, Malaysia, menggunakan Kapal Motor KM. Murni Jaya. Tersangka juga mengaku telah dua kali terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Pada tahun 2023, ia pernah membawa sabu seberat satu ons.
Lebih jauh diungkapkan, tersangka bukanlah pemain baru. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait perkara tindak pidana di bidang imigrasi, yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada tahun 2023 dan divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres menegaskan bahwa wilayah pesisir Rokan Hilir kerap dijadikan jalur rawan masuknya narkotika internasional. Oleh karena itu, Polres Rokan Hilir akan terus memperkuat sinergi, khususnya antara Satres Narkoba dan Sat Polairud, guna menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas negara.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Rokan Hilir. Kami ingin menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Rokan Hilir juga menyampaikan apresiasi dan rencana pemberian reward kepada personel yang berprestasi dalam pengungkapan kasus narkotika skala besar.
Saat ini, perkara telah ditangani Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 21 Januari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.