ROKANHILIR, radarlentera.com - Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, jajaran Polres Rohil melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 79,989 gram (79,98 kilogram) di halaman Mapolres Rokan Hilir. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus besar oleh Satresnarkoba yang dinilai sangat berdampak terhadap upaya penanggulangan narkoba di wilayah Riau.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pejabat kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait, di antaranya: Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K., Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman, S.H., M.H., Hakim PN Rokan Hilir Indra Tua Hasangapon, S.H., M.H., Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos., Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini, S.I.P., Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti S. Far. Apt., M.M., Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP., Beserta para pejabat utama Polres Rohil, personel, dan awak media.
Dalam sambutannya, AKBP Nandang Lirama memberikan penghargaan atas kerja keras Polres Rohil yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya capaian institusi, tetapi juga bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan hampir 80 kilogram sabu ini merupakan kerja luar biasa. Banyak anak bangsa yang terselamatkan berkat upaya ini. Kami berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak dapat terus diperkuat dalam memerangi narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 79,989 gram (79,98 kg) setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium di Labfor Polda Riau. Penyisihan tersebut dibutuhkan sebagai bukti sah dalam proses persidangan.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai. Campuran tersebut kemudian diaduk hingga seluruh kristal sabu larut dan dimusnahkan di hadapan para saksi, termasuk tersangka, pejabat, serta tamu undangan. Proses ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti telah sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dilakukan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kehadiran unsur pemerintah, DPRD, kejaksaan, pengadilan, dan instansi kesehatan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara transparan untuk menjamin proses hukum berjalan independen dan akuntabel.
Pemusnahan hampir 80 kilogram sabu ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti, tindakan ini sekaligus merupakan langkah penyelamatan masyarakat dari zat berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Polres Rohil berharap kerja sama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.