ROKANHILIR, radarlentera.com - Polres Rokan Hilir kembali mencatat capaian besar dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Tunggal Panaluan pada Kamis (4/12/2025), kepolisian mengumumkan keberhasilan menggagalkan peredaran sabu seberat 79.989,9 gram atau hampir 80 kilogram. Pengungkapan ini masuk dalam salah satu kasus terbesar yang ditangani jajaran Polres Rohil sepanjang 2025.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., serta pejabat utama Polres Rohil dan puluhan jurnalis.

Berawal dari laporan warga, polisi lakukan penyelidikan cepat
Kapolres Rohil menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 27 November 2025. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Bangko dan Sat Resnarkoba Polres Rohil.
Upaya penyisiran dilakukan dan pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mendapati sebuah Daihatsu Sigra hitam melintas mencurigakan di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, dekat Kantor Kemenag Rohil.
Kurir residivis kedapatan membawa 80 paket sabu
Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina berwarna hijau. Seluruh paket tersebut berisikan sabu dengan total berat mencapai 79,98 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit handphone, sebuah dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil yang digunakan pelaku.
Kapolres menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang bertugas mengirim sabu ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan setelah diserahkan dua orang menggunakan kapal nelayan. Identitas keduanya kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Apresiasi atas pengungkapan terbesar di wilayah Rohil
“Keberhasilan mengungkap sabu hampir 80 kilogram ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Polres Rohil. Kami berharap publikasi melalui media dapat semakin menekan peredaran narkoba dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditangani Sat Resnarkoba Polres Rohil. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh rangkaian konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar. Polisi menyatakan masih terus mendalami jaringan yang terkait dengan penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini.