
ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41) di wilayah Kelurahan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, karena diduga kuat menjadi pengedar sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 34 paket sabu berbagai ukuran dengan berat total sekitar 12,18 gram.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkotika di sekitar daerah Pekan Rabu, Jalan Utama Poros, Kelurahan Pedamaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin IPDA Anta Arief Siregar, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat tim melakukan pengintaian, pelaku terlihat berada di teras samping tempat pangkas rambut di tepi jalan utama. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu siap edar di dalam tas milik pelaku,” ujar AKP M. Sodikin, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 34 paket sabu dalam dompet kecil berwarna cokelat di dalam tas salempang hitam milik pelaku. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba seperti pipet sekop sabu, kaca pirex, timbangan digital, serta uang tunai Rp1.305.000.
Tidak berhenti di situ, petugas juga memeriksa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan pelaku. Dari motor tersebut ditemukan karung plastik berisi dompet bermotif kotak yang di dalamnya terdapat timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut,” terang AKP M. Sodikin.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung zat MET, AMP, dan THC, menandakan bahwa selain menjadi pengedar, ia juga merupakan pengguna narkotika.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Rokan Hilir akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP M. Sodikin.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Rokan Hilir dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.