Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Kamis, 04 September 2025 | 20:18:46 WIB
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, radarlentera.com -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025). Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan saat itu diduga menetapkan spesifikasi pengadaan perangkat komputer yang mengarah pada satu jenis produk tertentu, sehingga merugikan keuangan negara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).

Kejaksaan Agung menyebut, praktik pengadaan yang sarat penyalahgunaan wewenang itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun atau sekitar USD 121,8 juta.

Dalam penyidikan, Nadiem diduga menggelar beberapa kali pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada tahun 2021. Pertemuan itu diduga berujung pada penetapan spesifikasi pengadaan yang hanya cocok digunakan untuk perangkat Chromebook.

Pihak Google Indonesia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan pemerintah, melainkan melalui jaringan reseller. Namun dugaan penyalahgunaan wewenang tetap menjadi fokus penyidik Kejagung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni lalu selama enam bulan.

Kini penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami keterangan saksi, menelusuri aliran dana, serta menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Publik menanti bagaimana proses hukum terhadap pendiri Gojek dan eks menteri muda di Kabinet Indonesia Maju tersebut akan bergulir.

Tags

Terkini