Mahasiswa Asal Sumbar Ditangkap di Bagan Batu, Polisi Temukan 361 Gram Sabu dan 483 Butir Ekstasi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:14:54 WIB

ROKANHILIR, radarlentera.com - Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Jumat malam, 25 Juli 2025. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Griya Cantika, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, petugas mengamankan sabu seberat 361 gram dan 483 butir pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, SH, M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PR alias B pada Selasa (22/7) di parkiran samping sebuah kafe di Bagan Batu Kota. Dalam interogasi awal, PR mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain yang berinisial RD alias A, seorang mahasiswa berusia 29 tahun asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk RD alias A di kediamannya pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu dalam plastik bening dan enam bungkus pil ekstasi berbentuk karakter kartun Doraemon yang ditanam di belakang rumah.

“Total barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 361 gram dan 483 butir ekstasi dengan berat total sekitar 184,22 gram,” jelas AKP M. Sodikin.

Tak hanya narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 5 timbangan digital, 3 bungkus plastik bening klip merah baru, 3 buah sendok, sebuah tas “McDonald’s”, sebuah handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

“Tersangka RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Sodikin.

Hasil tes urine terhadap RD menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hilir.

Tags

Terkini