Polsek Rimba Melintang Ringkus Pencuri Ponsel Mahasiswa KKN

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:08:37 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Rimba Melintang

ROKANHILIR, radarlentera.com - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKEP) di Jalan Poros, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025. Tiga unit ponsel milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang beristirahat di kantor tersebut raib digondol pelaku yang masuk lewat jendela kamar mandi dengan memanfaatkan kursi plastik.

Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, SH membenarkan pengungkapan kasus ini dan menjelaskan bahwa pelaku, seorang pria berusia 25 tahun bernama WPS alias Wahyu berhasil diringkus hanya beberapa hari setelah kejadian. Pelaku ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 06.40 WIB saat sedang tertidur di sebuah warung di Jalan Lintas Simpang Tengki, Pematang Botam.

Kejadian bermula saat ketiga korban, Yuda Mahendra, Rezki Anugerah, dan Aswat Rezeki Fadhillah, yang sedang melaksanakan KKN di Pematang Botam, tertidur di Kantor BPKEP. Sekitar pukul 04.30 WIB, Aswat terbangun dan menyadari ponsel miliknya, Redmi 13C, telah hilang. Saat membangunkan teman-temannya, barulah diketahui bahwa dua ponsel lainnya, Redmi Note 11 milik Yuda dan iPhone 11 Pro Max milik Rezki juga ikut lenyap.

Mereka segera membangunkan satpam kantor, lalu bersama-sama menyisir area sekitar. Ditemukan jejak telapak kaki di dinding luar kamar mandi, dan kursi plastik yang sebelumnya berada di depan kantor telah berpindah posisi. Indikasi kuat bahwa pelaku memanjat masuk melalui jendela kamar mandi menggunakan kursi tersebut.

Pelapor bersama rekan-rekannya dan petugas keamanan kemudian melapor ke Ketua RT dan Kadus setempat, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Rimba Melintang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 14,4 juta.

Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan pelacakan terhadap ponsel yang dicuri. Upaya itu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, salah satu ponsel berhasil dilacak saat sedang digunakan oleh pelaku.

Tim opsnal segera bergerak dan berhasil menangkap Wahyu Pradana Sembiring di sebuah warung tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan cara ia menyusup ke dalam kantor BPKEP untuk mencuri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga barang bukti 1 unit HP Redmi Note 11 warna biru, 1 unit HP Redmi 13C warna biru muda dan 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam.

Pelaku diketahui berdomisili di Jalan Pendidikan, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang. Saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa pelaku negatif dari pengaruh narkoba.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rimba Melintang memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan dijalankan secara profesional. “Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, menangkap pelaku, dan menerbitkan administrasi penyidikan. Proses akan kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tags

Terkini