PEKANBARU, radarlentera.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Empat orang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus narapidana, yakni AL, RD, dan HA. Seorang lainnya, BN, adalah mantan napi yang sudah bebas.
Pengungkapan ini menambah bukti kuat bahwa aktivitas perdagangan narkoba masih berlangsung dari balik jeruji penjara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 215 gram sabu dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan operasi. Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di laci motor milik BN.
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit II Ditresnarkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Paus, Marpoyan Damai. Pengintaian dilakukan sejak Rabu (2/7) malam hingga Kamis (3/7) siang. Saat itu, BN, residivis asal Kampar, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.
Saat digeledah, satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram ditemukan di laci sepeda motornya. BN langsung digiring ke Mapolda Riau.
Hasil interogasi mengungkap bahwa BN hanya disuruh mengambil paket oleh napi AL alias Adul. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa AL menerima perintah dari napi lain, RD.
Yang mengejutkan, sabu tersebut ternyata tidak untuk dijual, melainkan dikembalikan. RD awalnya memesan 500 gram sabu, namun tidak laku terjual. Sisanya diminta untuk dikembalikan kepada napi HA melalui perantara BN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa pengungkapan ini didukung oleh Kepala KPLP Febri Sadam dan jajarannya.
“Sinergi antara Polda Riau dan pihak Lapas menunjukkan hasil. Tidak ada ruang bagi bandar narkoba, dari luar hingga ke dalam penjara, semua akan kami tindak,” tegasnya.
Polda Riau masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk jalur distribusi dan masuknya barang haram ke dalam lapas.