Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Kadisdik Rohil Resmi Ditahan

Jumat, 23 Mei 2025 | 22:06:17 WIB
Kejati saat menahan Kadisdik Rohil

ROKANHILIR – radarlentera.com -  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), AA, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kamis (22/5/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, SH, MH, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH, MH, dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, mengungkapkan bahwa AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

"Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujar Kajari.

AA ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pelaksanaan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total anggaran sebesar Rp4,31 miliar.

Dalam proyek tersebut, AA bertindak sebagai pengguna anggaran pada enam kegiatan pembangunan serta sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi. Kajari menjelaskan bahwa proses pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode swakelola, namun ditemukan berbagai pelanggaran hukum baik secara formal maupun material.

"Tim penyidik menemukan adanya penggelembungan harga bahan material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai standar," jelas Kajari.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90. Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah proses penahanan, tersangka AA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa tahanan sementara.

Tags

Terkini