PEKANBARU - radarlentera.com - Memasuki hari ke 14 masa kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 25 Oktober, akhirnya ada kepastian bahwa KPU Rokan Hilir (Rohil) bisa kembali mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu, 27 November 2024 baik di Perbatasan Rohil dengan Dumai dan Rohil dengan Rohul.
Bawaslu Rohil berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional warga telah terdaftar dalam DPT di kedua wilayah perbatasan tersebut dan terus berkomunikasi dengan KPU Rohil untuk meminimalisir munculnya pemilih ber KTP Rohil yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) ataupun pemilih pindahan yang masuk kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), selagi surat suara cadangan tersedia dan pemilih memenuhi syarat akan diberikan kesempatan menyalurkan hak suaranya.
"TPS perbatasan ini rawan dalam pelaksanaan pilkada untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga nantinya bisa mendeteksi kerawanan yang bisa saja muncul sebelum dan selama ada TPS tersebut" ujar Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rokan Hilir dalam keterangan persnya.
Dengan telah jelasnya status TPS perbatasan ini, Bawaslu berharap agar Paslon atau Tim Kampanye memanfaatkan kesempatan ini untuk berkampanye di wilayah tersebut dengan cara-cara yang santun dan menciptakan suasana damai serta sejuk dengan memaparkan program, visi dan misinya jika nantinya mendapatkan dukungan suara masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum masyarakat perbatasan kurang mendapatkan perhatian baik dalam bidang administrasi kependudukan, kesehatan dan infrastruktur pembangunan.
Pihaknya dalam upaya mengantisipasi kerawanan pada hari H nantinya juga berupaya menambah pengawas TPS yang tadinya 1 orang menjadi 2 orang yakni akan menugaskan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat untuk di SK kan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan mendampingi Pengawas TPS yang akan direkrut awal bulan November nanti, terang mantan Ketua PWI Rohil ini.
Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Wilayah Perbatasan dalam Provinsi Riau, Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru hanya diperuntukkan untuk Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai.
Dari Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Kapolres AKBP Isa Imam Sahroni, Kasat Intel AKP Rapidin Lumbantoruan, Kasdim 0321/Rohil Kasmir, Ketua KPU Eka Murlan dan Anggota KPU Kaswanto Dahlan Koordiv Data Pemilih.