Radarlentera.com - ROKANHILIR - Seorang pria inisial AR alias Dedek (31) warga jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Selasa 17 Oktober 2023. Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Kamis 19/10/2023 melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk membenarkan.
Dijelaskan Yulanda, dari penangkapan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu-sabu.
Diuraikan Yulanda, pengungkapan ini berawal saat PS Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra, mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian iapun langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu, Iptu Harley Tinambunan S.Sos, M.Si. dan atas perintah Kapolsek, Ps. Kanit bersama 3 orang rekannya lalu melakukan penyelidikan.
setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kemudian Kanit Reskrim bersama dua orang temannya melihat satu orang yang sedang berada di depan rumah, kemudian langsung melakukan penangkapan, pada saat ditangkap pria yang belakangan mengaku bernama AR alias Dedek ini berusaha melakukan perlawanan, pada saat itu juga terlapor membuang 1 benda, dan setelah dilihat ternyata ada sebuah dompet didalamnya berisikan 20 bungkus plastic bening, berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, ditemukan 1 buah dompet, 1 unit hanphon merek VIVO warna Silver beserta sim card, 1 unit hanphon merek Nokia warna hitam beserta sim card, uang Rp 3 ratus ribu rupiah.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya terlapor di interogasi terkait barang bukti yang lain, dan terlapor mengakui bahwa ada menyembunyikan 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause di bawah pelepah kelapa yang di dalamnya berisikan 1 Unit timbangan digital dan 8 paci plastik bening berlis merah, dan terlapor mengakui bahwa barang bukti diduga tersebut di dapatnya dari Saudara Ali Saputra alias Bebek ( Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru), selanjutnya terlapor berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan hasilnya dinyatakan positif Methaphetamin dan Amphetamin selanjutnya untuk dakwaan dijerat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. ***